Senin, 07 Desember 2009

192 Anggota Polda Metro Jaya Lakukan Pelanggaran Selama 2009
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Hanya segelintir polisi yang melakukan pelanggaran terangkat ke permukaan. Padahal, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro mencatat sedikitnya 192 polisi yang melakukan pelanggaran selama tahun 2009.

"Dari 29 ribu polisi Polda Metro yang dilaporkan melakukan pelanggaran pada tahun 2009," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (7/12/2009).

Ratusan anggota tersebut telah menjalani sidang disiplin. "Ada yang terlibat narkoba, disersi. Ada juga yang terlibat pidana," ujarnya.

Mereka yang terlibat pelanggaran dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan pelanggarannya. Sementara itu, Bidang Penegakkan Hukum Disiplin (Gakumplin) menyatakan 50 polisi telah menyalahgunakan wewenang, 5 orang merendahkan martabat Polri, 6 orang dinyatakan telah memiliki keberpihakan.

Sementara itu, 5 orang dilaporkan karena melakukan penganiayaan, 8 polisi arogan, 20 orang melakukan pungli, 11 polisi dilaporkan tidak profesional, pemalsuan 1 orang, disersi 1 orang, 27 dihukum karena tahanan kabur, terlibat penipuan 2 orang, terlibat pengeroyokan 2 orang, menyalahgunakan senpi 2 orang, 5 orang terlibat narkoba, 3 orang melakukan poligami dan 1 orang melakukan pencurian.

Beberapa diantaranya yang tidak dikenakan sanksi, dikenai sanksi tilang. "Misalnya tidak punya SIM, tidak apel pagi, tidak punya Kartu Tanda Personil (KTP), seragam tidak sesuai," jelasnya.

Mereka yang dikenai sanksi tilang diantaranya ada 149 anggota polisi yang tidak apel pagi, 151 orang mengenakan seragam dinas tak sesuai aturan, 73 polisi memiliki surat senpi yang sudah mati dan 66 polisi tidak memiliki KTP.

Sementara itu, polisi yang diajukan ke sidang kode etik Sidang kode etik profesi tercatat ada 49 orang. Satu orang berpangkat Perwira Menengah (Pamen), 3 orang berpangkat Perwira Pertama (Pama), 44 orang Bintara dan 1 orang Tamtama. Dari hasil putusan sidang kode etik, 1 orang Pama dan 18 Bintara dipecat.

"Karena 16 orang diantaranya melakukan tindak pidana," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

exchange

 

Tags

Site Info

Followers

Dark side of my life Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template